Baleg Himpun Masukan Penyusunan RUU Penyandang Disabilitas di Sulsel
Badan Legislasi (Baleg) DPR menghargai langkah yang dilakukan Pemprov Sulawesi Selatan yang telah menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Kehadiran Baleg ke Propinsi ini tepat sekali sebab belum lama ini Makassar menjadi tuan rumah Olimpiade Penyandang Disabilitas, sehingga menjadi tambahan inspirasi bagi penyusunan RUU Penyandang Disabilitas.
“Kantor ini juga telah memberi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas, sehingga perlu dicontoh oleh daerah lain, " ungkap Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR Didi Irawadi Syamsudin saat menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang dan jajaran serta sejumlah organisasi penyandang disabilitas di kantor Pemprov Sulsel, Makassar, Jumat (4/7).
Menurut Didi, maksud kunker adalah untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan RUU Penyandang Disabilitas yang merupakan pengganti UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU No.4/1997, kata Didi Irawadi, disusun berdasarkan paradigma belas kasih. Model penanganannya terbatas pada upaya rehabilitasi kerusakan/kelainan (medical model).
Selama 17 tahun pemberlakuan UU tersebut, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum optimal. Cara pandang yang masih didominasi oleh rasa belas kasih, dirasa tidak relevan, sehingga mengganti UU No.4/1997 menjadi RUU tentang Disabilitas merupakan suatu keniscayaan.
Dalam acara ini Baleg mendapat banyak masukan, diantaranya dari pejabat dari UPT Kemensos Aladin yang mengharapkan perlu ada ketegasan soal penyiapan akses. “ Bagaimana memahami penyandang disabilitas, sehingga secara keseluruhan aksesnya perlu disiapkan,” katanya.
Bambang Permadi Surya Kelana, Ketua Penyandang Stabilitas Indonesia Sulsel, menyoroti belum masuknya Komisi Disabilitas Nasional dalam naskah RUU. Padahal itu adalah amanah yang harus dimasukkan, sama dengan konvensi perempuan dan anak, ada komisinya sendiri. “Saya minta Baleg mengakomodir ini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 4 (3) terkait Ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities ( CRPD) mewajibkan pemerintah untuk selalu berkonsultasi dengan organisasi disabilitas atau organisasi yang mewakili. Padahal kata Bambang, di banyak kabupaten belum ada organisasi disabilitas lalu bagaimana mau berkonsultasi kalau organisasinya belum ada. “Saya berharap semangat CRPD ini betul-betul masuk dalam rumusan UU, “ katanya dengan memberikan naskah RUU Disabilitas yang disusunnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Baleg Didi Irawadi menyatakan terima kasih atas masukannnya dan bisa disampaikan secara tertulis ke Panja RUU Penyandang Disabilitas, Baleg DPR. Meski para anggota Dewan sekarang ini berada pada ujung pengabdian, tetapi ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa ini yaitu RUU bagi Penyandang Disabilitas. Mereka harus dilihat sebagai manusia utuh yang memiliki hak dan mampu mendapatkan hak tersebut serta membuat keputusan terhadap hidup mereka, termasuk berpartisipasi penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pembangunan seperti halnya anggota masyarakat lainnya. (mp)/foto:mastur/parle/iw.